PPDB SMA NEGERI 1 PANGKALAN KURAS
Jadwal Pelaksanaan PPDB :
| a. |
Pendaftaran Online (daring) PPDBÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
|
: 17 s/d 25 Juni 2020 Â |
| b. |
Pengumuman Hasil Penerimaan |
: 26 Juni 2020 |
| c. |
Pendaftaran Ulang/Verifikasi Berkas |
: 29 Juni dan 03 Juli 2020 |
Persyaratan Peserta PPDB:
- Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang akan di upload ke sistem PPDB SMAN 1 Pangkalan Kuras berupa:
- Surat Keterangan Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli (tahun berjalan).
- Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dan/atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
- Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Piagam hasil perlombaan/Penghargaan dibidang Akademik maupun Non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota.Â
- Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diapload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 6.000,-.
- Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas,dan dilengkapi SK Kepegawaian (semua berkas point a s/d point g di upload yang aslinya).
- Semua dokumen persyaratan calon peserta didik di upload ke sistem
a. Tata Cara (Moda) Pendaftaran
- Pendaftaran PPDB SMAN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring (online) .
- Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui daring hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan dan dapat memilih salah satu jalur pendaftaran.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftar pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
- Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
- Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload sesuai dengan aslinya dan menggunakan materai.
- Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
b. Seleksi dalam PPDB;
Ketentuan Penerimaan Peserta Didik SMAN 1 Pangkalan Kuras diatur sebagai berikut :
1) Ketentuan
- Jalur Zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zonasi satuan pendidikan) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Jalur Perpindahan Orang tua calon Peserta didik seperti ABRI, ASN, POLISI, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas dapat diterima sebanyak 5% (lima persen).
- Calon Peserta Didik Anak Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama termasuk kedalam kuota pindahan 5% (lima puluh persen).
- Jalur prestasi paling banyak 30%(tiga puluh persen) dari daya tampung     satuan pendidikan. Jalur prestasi bisa dilakukan pada Kab/Kota yang sama dengan satuan pendidikannya, bukan antar Kab/Kota dan atau Provinsi.
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi :
1). Prestasi Akademik;Â
- Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat  3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.
2). Prestasi Non Akademik;
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang non akademik Perorangan, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang non akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat  3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.
- UNTUK ALAMAT WEBSITE PENDAFTARAN ONLINE https://riau.siap-ppdb.com/#/
- BAGI CALON PESERTA DIDIK YANG TIDAK MAMPU MENDAFTAR ONLINE SECARA MANDIRI/SENDIRI, MAKA SEKOLAH BISA MEMBANTU MENDAFTARKAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN DAN MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN DI SMAN 1 PANGKALAN KURAS
Terima Kasih
|